Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP, Tidak Perlu Lapor SPT

Kelompok Wajib Pajak – Ada beberapa kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP adalah identitas wajib pajak yang di gunakan dalam sistem perpajakan Indonesia.

Jika nomor tersebut sudah di hapus, wajib pajak tidak lagi berkewajiban melapot Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Penghapusan dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif untuk memiliki NPWP.

Lalu, kelompok wajib pajak siapa saja yang bisa menghapus NPWP?

Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Menghapus NPWP

Di lansir dari laman Direktorat Jendral (DJP), berikut kelompok wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan menghapus NPWP:

  • Tidak mempunyai utang pajak
  • Tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  • Seluruh NPWP cabang telah di hapus
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan

Selain ketentuan di atas, ada beberapa kelompok wajib pajak orang pribadi, badan, dan isntansi pemerintah tertentu yang dapat menghapus NPWP, yakni:

Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Menghapus NPWP karena alasan lain
  • Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai di bagi
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak menginggalkan warisan dan sudah tidak memiliki NIK
  • Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamaya (SPLN yang sudah tidak memiliki NIK)
  • Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP

Baca juga artikel lainnya di sini https://emilyandmattswedding.com/

Wajib Pajak Badan dan Instansi pemerintah

  • Menghapus NPWP karena alasan lain
  • Bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  • Instansi Pemerintah yang dilakukan pembubaran karena penggabungan instansi pemerintah
  • Instansi pemerintah yang tidak lagi beroperasi
  • Wajib pajak badan dilikuidasi atau di bubarkan karena penggabungan usaha
  • Wajib pajak badan dilikuidasi atau di bubarkan karena penghentian usaha

Syarat Hapus NPWP

Penghapusan NPWP di atur dalam PEraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017, Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 s.t.t.d PER-02/PJ/2018, dan Peraturan Direktu Jendral Pajak Nomor PER-23/PJ/2016/

Ada beberapa syarat yang harus di penuhi wajib pajak sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Berikut syarat menghapus NPWP:

Orang pribadi:

  • Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang
  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Bendaharawan:

  • Dokumen yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara

Wanita kawin:

  • Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami

Badan:

  • Dokumen yang menunjukkan bahwa wajib pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah di bubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah di sahkan oleh instansi berwenang.

Selain ketentuan di atas, NPWP tidak dapat di hapus apabila:

  • Wajib paak masih memiliki piutang pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi hutang pajak tersebut
  • Selama permohonan penghapusan NPWP belum di terbitkan Surat Keputusan
  • Penghapusan NPWP maka wajib pajak masih berkewajiban untuk melaporkan SPT. Terkait hal ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penetapan status NPWP non-efektif sampai dengan Surat Keputusan Penghapusan NPWP terbit.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *